KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah masyarakat dari Kelurahan Patemon, Pamekasan, menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, pada Senin (18/11/2024).
Audiensi ini dihadiri oleh Anggota DPRD Pamekasan Komisi I, Satpol PP Pamekasan, Dinas Koperasi UKM & Tenaga Kerja (Diskop UKM & Naker), Camat Kota, serta berbagai instansi terkait.
Audiensi ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap permasalahan yang terus terjadi di kawasan Ex Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo, Patemon.
Ketua RW 03 Kelurahan Patemon, Agus Subairi, menyatakan bahwa maraknya prostitusi, peredaran minuman keras (miras), dan kebisingan dari sound system di kawasan tersebut telah menciptakan keresahan yang mendalam di masyarakat.
“Ini adalah puncak kegalauan kami selama adanya Ex PJKA yang mulai melanggar norma agama. Kegiatan seperti ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peralihan fungsi kawasan Ex Stasiun PJKA dari tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL) menjadi area karaoke dan aktivitas lainnya sangat mengganggu kehidupan warga sekitar.
Ita Kusmita, Anggota DPRD Pamekasan, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang merusak citra Kota Pamekasan sebagai “Kota Gerbang Salam”.
“Kami akan terus konsisten mendukung langkah-langkah untuk mengembalikan fungsi Ex PJKA sesuai peruntukannya, demi menjaga ketertiban dan norma-norma di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, menuturkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk membatasi jam operasional karaoke hingga pukul 00.00 WIB dan menangkap tiga orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi tersebut.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan lima poin tuntutan utama:
- Mengembalikan fungsi kawasan Ex Stasiun PJKA sebagai tempat relokasi PKL/UMKM sesuai dengan tujuan awal.
- Melarang penggunaan los di area tersebut untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk menjadikannya tempat tinggal.
- Menolak penyalahgunaan los untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma, seperti karaoke, pesta miras, dan prostitusi.
- Menghapus kebisingan dari sound system yang telah mengganggu kenyamanan warga hingga larut malam.
- Mengembalikan kawasan Ex PJKA ke bentuk semula sebagai pusat aktivitas ekonomi UMKM tanpa aktivitas menyimpang.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama membebani masyarakat Patemon. Warga berharap Pemkab dan DPRD Pamekasan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan ini.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kawasan Ex Stasiun PJKA diharapkan dapat kembali menjadi tempat yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi rakyat, sesuai dengan visi Pamekasan sebagai kota religius dan berbudaya. (Ziyad/Mel)