KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam yang dinilai melanggar peraturan.
Penertiban ini dilakukan setelah laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar aturan pasca-penyegelan beberapa bulan lalu.
Beberapa lokasi yang disegel oleh Satpol PP antara lain tempat karaoke Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan, karaoke Putri di Jalan Trunojoyo, Sambung Roso di Jalan Raya Sumenep, serta Kingwan di Kelurahan Kolpajung. Penyegelan tersebut melibatkan unsur kepolisian dan turut disaksikan perwakilan tokoh masyarakat dari Gerakan Umat Islam Pamekasan (GUIP).
Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap keresahan warga yang menyampaikan laporan maraknya tempat hiburan yang kembali beroperasi setelah sebelumnya telah ditutup.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa aman kepada warga, khususnya terkait keresahan atas aktivitas tempat hiburan malam yang kerap melanggar norma,” ujarnya saat on air di Radio Karimata, Sabtu (16/11/2024).
Penyegelan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pemuda. Sebelumnya, keresahan warga memuncak setelah sebuah video yang memperlihatkan pesta minuman keras dan tumpukan botol bekas miras di Jalan Trunojoyo viral di media sosial, khususnya di grup WhatsApp. Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang tergabung dalam komunitas peduli Pamekasan.
Mohammad Yusuf menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memantau perkembangan aktivitas di lokasi yang telah disegel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan.
“Penegakan hukum harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Ini bukan hanya soal menutup tempat hiburan, tetapi juga menjaga harmoni sosial di Pamekasan,” pungkasnya.
Penyegelan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam menjaga ketertiban umum dan merespons aspirasi warganya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengusaha lain untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. (Ziyad/Ayg)