KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satlantas Polres Sumenep berhasil membubarkan aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/11/2024).
Aksi ini dibubarkan langsung oleh petugas Satlantas yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat kebisingan dan potensi bahaya dari aksi balap liar tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E., menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari para pelaku balap liar.
“Kami bertindak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Unit Patroli Satlantas dan staf langsung turun ke lokasi untuk menertibkan aksi ini,” ungkap AKP Titis dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2024) pagi.
Lebih lanjut, AKP Titis menyampaikan bahwa dasar penindakan ini adalah keresahan masyarakat setempat, yang merasa terganggu oleh aktivitas balap liar. Selain itu, penertiban ini juga mengacu pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 115 huruf (b).
“Pelaku balap liar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan selama satu tahun dan denda hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan aksi balap liar yang terjadi di wilayah mereka. Ia juga mengajak generasi muda untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar.
“Kami ingin generasi muda selalu menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Aksi tegas Satlantas Polres Sumenep ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan menekan angka kejadian serupa di masa mendatang. (Ziyad/Mel)