KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (37), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, dalam keterangan resminya mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban, Sarman, warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, sedang tertidur di surau miliknya. Saat itu, sepeda motor korban di parkir dalam keadaan terkunci setir di dekat surau.
“Saat sedang tidur, korban dibangunkan oleh istrinya dan diberitahu bahwa sepeda motornya hilang atau dicuri,” ungkapnya.
Setelah beberapa hari tanpa kabar, pada Rabu (6/11), korban akhirnya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku pencurian adalah S. Dengan segera, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan pada Kamis (7/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Palengaan bersama anggotanya langsung melakukan langkah penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (7/22/2024) sore, dan dalam interogasi, dia mengakui telah mencuri motor milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku S sudah dibawa ke Polsek Palengaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3a KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Ziyad/Lum)