KARIMATA.NET, SUMENEP – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) semakin dirasakan manfaatnya, tidak hanya bagi para petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu yang memanfaatkan dana ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yang terus mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan demi meningkatkan pelayanan.
Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar, Erliyati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, rumah sakit ini mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 25 hospital bed atau tempat tidur pasien guna mendukung fasilitas kesehatan.
“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 M. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas Erliyati.
Pengadaan hospital bed ini merupakan bagian dari upaya rumah sakit menuju penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). RSUD dr. H. Moh. Anwar harus memenuhi ketentuan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, terdapat standar yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga medis maupun fasilitas kesehatan.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” lanjut Erliyati.
Dia menambahkan bahwa hospital bed yang memenuhi standar tersebut harus tersedia paling lambat 1 Juli 2025.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat terhadap program DBHCHT. Ia mengajak masyarakat untuk membeli rokok legal yang memiliki pita cukai karena tarif cukai yang dikenakan terhadap produk tembakau berkontribusi terhadap dana yang akan kembali ke daerah penghasil, seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dana DBHCHT dialokasikan untuk beberapa sektor, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. Dadang menjelaskan, “Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan.”
Pemanfaatan DBHCHT di RSUD dr. H. Moh. Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Diharapkan, dengan adanya pengadaan alat kesehatan yang memenuhi standar, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumenep semakin optimal, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan industri tembakau yang legal. (Ziyad/Ans)