KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep kembali berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51) merupakan keponakan korban warga Dusun Barunan Desa Gadding Kecamatan Manding. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Suami korban ME (38) terhadap istrinya SW (46) yang merupakan warga Kecamatan Manding Sumenep.
AKBP Henri Noveri Santoso Kapolres Sumenep mengungkapkan, kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (09/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di belakang mushola rumah korban.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cek cok mulut dan korban mengaku tidak betah tinggal bersama tersangka.
“Saat itu ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah. Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata “ Mau Kemana Kamu Ci?”, kemudian istrinya menjawab “ Saya Mau Pulang”, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “ Lah, Kamu Kok Mau Pulang?”, kemudian korban menjawab “ Saya Mau Pulang, Saya Tidak Mau Tinggal Di Sini Lagi, Saya Sudah Tidak Betah”, ungkapnya.
Kemudian tersangka berkata lagi “ Siapa Yang Mau Melayani, Merawat Saya dan Ibu Saya, Ayo Kita Bicarakan Baik-Baik Jangan Ramai-Ramai Seperti Ini Malu Kalau Dilihat Orang Banyak“, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah
“Karena korban tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban. Setelah kejadian, tersangka pergi ke rumah Kepala Desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau ia telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya SW,” tegasnya.
Dihari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep dan mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (Ziyad/Mel)