Beberapa APK Yang Terpaku dipohon di Sejumlah Ruas Jalan Kota Pamekasan.

Langgar Aturan, Bawaslu Pamekasan Akan Tindak  APK di Pohon

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Memasuki masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah masih banyak ditemukan di berbagai titik strategis Kota Pamekasan seperti di sepanjang Jl. Trunojoyo, Jl. Purba, hingga Jl. Jokotole.

Namun, salah satu metode pemasangan yang mengundang perhatian dan keluhan adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pepohonan di sepanjang jalan kota.

Metode pemakuan APK ini menjadi sorotan karena tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi besar merusak pohon-pohon yang menjadi tempat pemasangan. Dampak terburuk dari metode ini adalah pohon bisa mati akibat kerusakan permanen pada struktur batang yang terganggu.

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu Pamekasan, memberikan tanggapannya terhadap fenomena ini. Ia menyampaikan bahwa pihak Bawaslu telah mengambil langkah untuk mengatasi pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah memerintahkan ke seluruh jajaran Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan dan menginventarisir seluruh alat peraga yang dipasang dengan melanggar aturan. Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti lebih lanjut dengan pleno,” ujarnya, Sabtu (05/10/2024).

Sementara, Agus Priambodo, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, dengan tegas mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

“Pemasangan APK dengan cara dipaku ini jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon. Pohon adalah aset penting bagi lingkungan, dan tindakan ini berpotensi merusak pohon secara permanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa menempelkan APK di pohon, apalagi dengan menggunakan paku, sangat dilarang karena dapat merusak struktur pohon dan mengganggu proses pertumbuhannya. Meski demikian, pelanggaran seperti ini masih sering ditemukan di berbagai titik di Pamekasan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil oleh pihak-pihak berwenang, baik Bawaslu maupun DLH, untuk menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab ini. Pohon sebagai salah satu elemen penting penyeimbang lingkungan kota perlu dijaga, terutama di tengah-tengah upaya global untuk melestarikan lingkungan hidup.

Namun, hingga saat ini pelanggaran tersebut masih sering terjadi, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penindakan tegas dari pihak-pihak terkait demi menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pamekasan. (Ziyad/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *