KARIMATA.NET, BANGKALAN – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangkalan beserta Polsek jajaran.
Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E bilang, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 4 pengedar dan 6 pemakai.
“Hasil dari Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2024 yang dilakukan mulai 11 hingga 22 September 2024 berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan 9 kasus,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil itu, Polres Bangkalan berhasil menyita sabu sabu sebanyak 27,12 gram. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara, dari 9 kasus tersebut berada di 5 kecamatan yang berbeda.
“Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Socah ada 4 kasus, Labang 1 kasus, Burneh 1 kasus, Arosbaya 1 kasus, dan kecamatan kota 2 kasus,” tambahnya.
Komitmen Polres Bangkalan untuk memberantas Narkoba terus akan dilakukan mulai pengecer hingga bandar.
“Komitmen kami tetap, Bangkalan bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya. (Ziyad/Lum)