Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas

Minibus Dan Pick Up Adu Banteng, Tiga Korban Dilarikan Ke Puskesmas

KARIMATA.NET, SAMPANG –  Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Mini Bus dengan nomor polisi M 1291 AQ dan mobil Pick Up bernopol W 8939 P terjadi di Jalan Raya Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang pada Senin (26/08/2024) sekitar pukul 01.50 dini hari. 

AIPDA Abdullah PS, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menjelaskan bahwa minibus dengan nomor polisi M 1291 AQ dikemudikan oleh Mohammad Budi Santoso (47), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Saat kejadian, minibus tersebut membawa seorang penumpang bernama Mashuri Toha (50), warga Desa Teja Timur, Pamekasan. Sementara itu, mobil Pick Up dengan nomor polisi W 8939 P dikemudikan oleh ABD. Hayyi (27), warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Akibat dari kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Jrengik Sampang,” ujar AIPDA Abdullah pada Senin pagi (26/08/2024).

Lebih lanjut, AIPDA Abdullah menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Menurutnya, minibus yang dikemudikan oleh Mohammad Budi Santoso melaju dari arah Surabaya menuju Pamekasan. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, minibus tersebut melaju terlalu ke kanan dan pada saat bersamaan, mobil pick up yang dikemudikan oleh ABD. Hayyi melaju dari arah Sumenep menuju Surabaya.

“Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak cukup ruang untuk menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas ini. Kejadian ini juga menyebabkan kerugian materil yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari ketika kondisi jalan minim penerangan. (Ziyad/Ayg)

Check Also

Terbukti Intimidasi Jurnalis, Polres Pamekasan Tetapkan BE Sebagai Tersangka!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *