KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan mengajukan 823 orang untuk mendapatkan Remisi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Rikie Noviandi Umbaran, Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, mengatakan penghuni yang diajukan untuk Remisi Umum I (RU-I) terdiri dari remisi 1 Bulan sebanyak 1 orang, 2 Bulan 44 orang, 3 Bulan 349 orang, 4 Bulan 297 orang, 5 Bulan 114 orang, dan 6 Bulan sebanyak 7 orang. Dengan demikian, total penghuni yang diajukan untuk RU-I adalah 812 orang.
“Sementara itu, penghuni yang diajukan untuk Remisi Umum II (RU-II) yang mendapatkan remisi 3 Bulan sebanyak 3 orang, 4 Bulan 5 orang, dan 5 Bulan 3 orang. Total penghuni yang diajukan untuk RU-II adalah 11 orang,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Selasa (06/08/2024) siang.
Selain itu, terdapat 319 orang penghuni yang tidak diusulkan untuk remisi karena Subsider 93 orang, tidak memenuhi administrasi 26 orang, Register F 38 orang, Ekspirasi sebelum 17 Agustus 2024 sebanyak 6 orang, Sisa Pembebasan Bersyarat 4 orang, dan Proses Remisi Susulan 152 orang.
“Total keseluruhan penghuni yang diusulkan untuk remisi per 25 Juli 2024 kemarin yaitu 823 orang, dari total penghuni 1142 orang,” tegasnya.
Proses pengusulan remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penghuni Lapas, baik dalam hal pengurangan masa hukuman maupun sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama masa pemasyarakatan. (Ziyad/ Ans)