KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 cc.
AKP L Rahmad Budiarto Kasat Lantas Polres Pamekasan mengatakan bahwa sampai saat ini penerbitan SIM C1 baru dilaksanakan Satpas Polda Metro Jaya dan belum diterapkan di Kabupaten Pamekasan. Peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Pelaksanaannya baru Satpas Polda Metro Jaya, untuk Satpas lainnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dan mempersiapkan sarana prasarana lainnya termasuk Pamekasan belum diterapkan penerbitan SIM C1 itu,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Rabu (29/05/2024) pagi.
Menurutnya, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun, hingga melakukan tes attitude.
“Tentunya diharapkan dengan diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)