Diduga Serobot Tanah Milik Ponakan, Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus dugaan sengketa tanah yang melibatkan seorang nenek yang telah Lanjut Usia (Lansia) Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, terus menjadi sorotan publik.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, kasus sengketa tanah yang menimpa nenek Bahriyah yaitu perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah.

Pihaknya melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari Sri Suhartatik dengan nomor:LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

“Pelapor pada kasus sengketa tanah dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah merupakan keponakan nenek Bahriyah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus itu, Dani telah menetapkan dua tersangka yang melibatkan terlapor nenek Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar setempat periode 2016, Syarif Usman.

“Jadi pelapor memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999,” tegasnya.

Tanah sengketa disebut sebagai warisan dari almarhum orang pelapor yang telah membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat. Namun, tahun 2020 sampai 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB sehingga pelapor menyuruh sepupu untuk memeriksa di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan.

“SPPT PBB yang biasa ditagih dari SHM pelapor telah beralih nama terhadap SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017,” tambahnya.

Setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Dani menyebut SHM sebagian luas merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor.

“Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan dengan diduga ada pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah,” katanya.

Proses penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, Dani telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana. Bahkan, melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka.

Guna memuluskan supaya persyaratan diterima BPN Pamekasan, surat yang diduga palsu dilegalisir Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat tahun 2016 silam.

“Kami telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, pihaknya menerapkan pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *