KARIMATA.NET, PAMEKASAN – J alias Kacong Arye Youtuber asal Sumenep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pornografi oleh Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kacong Arye terbukti melanggar hukum karena nekat menyebar video pornografi sang pacar RW (21) Warga Pamekasan Madura.
Kompol Andy Purnomo, Wakapolres Pamekasan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengirimkan video rekaman video call telanjang pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 di rumah kos Desa Kalimas, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
“Motif Pelaku mengirim video tersebut karena sakit hati karena putus dengan pacarnya, sehingga dia menyebar video yang sempat direkam sebelumnya”, Papar Wakapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (06/02/2024).
Ia menambahkan, bahwa pelaku merekam melalui video call pada bulan Juni 2023. Saat itu keduanya masih menjalin hubungan asmara dengan korban.
Pelaku melampiaskan sakit hati kepada korban karena diputus dengan menyebar video telanjang kepada teman korban MMS warga Pamekasan.
“Saat video call kondisi korban telanjang, dan tanpa sepengetahuan dirinya kalau direkam,” imbuhnya.
Sementara barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk ukuran 16 GB warna merah , berisi rekaman video pornografi 38 detik. Tiga foto jepretan tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun, Pungkasnya.