KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Setelah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang Kecamatan Pakong Pamekasan kini telah ditahan di Polres Pamekasan.
AKBP Jazuli Dani Iriawan Kapolres Pamekasan mengatakan, oknum wartawan berinisial VR (35) warga Kecamatan Pademawu Pamekasan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa dengan cara menakut-nakuti dan mau membuka rahasia berupa adanya temuan foto proyek pengaspalan pekerjaan Kepala Desa Somalang dan jika tidak direspon akan diberitakan.
“Peristiwa tersebut bermula pada sekitar bulan Desember 2023, Kepala Desa Somalang di telpon oleh tersangka dengan memberitahu jika dirinya adalah pers, setelah itu tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa Somalang bertemu,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (01/02/2024) siang.
Lebih lanjut kata Kapolres, beberapa minggu kemudian tersangka VR menghubungi Kepala Desa beberapa kali tetap tidak diangkat, kemudian pada Rabu (31/01/2024) sekira pukul 08.30 WIB tersangka VR menghubungi Edy melalui telepon dengan mengatakan kepada Edy bahwa tersangka VR memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang dengan bukti berupa foto dan jika tidak direspon maka akan diberitakan.
“Selanjutnya Kepala Desa Somalang menelpon tersangka dengan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan oleh tersangka atas proyek pengaspalan jalan yang sedang dalam proses pengerjaan, kemudian tersangka meminta sejumlah uang tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” tegasnya.
Setelah itu, Kepala Desa Somalang mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka dan waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000, kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp. 3.000.000.
“Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pengaduan dari Kepala Desa Somalang,” tambahnya.
Atas perbuatannya VR melakukan tindak pidana pemerasan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar total Rp 4.000.000, 2 unit handphone dan 1 buah ID Card Indopers milik tersangka,” tutupnya