KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kejahatan seksual seperti tindakan pelecehan perempuan bukan hanya di kota besar. Meraba payudara merupakan pelecehan yang diancam dengan KUHP ancaman 9 tahun penjara. Termasuk kejadian di Pamekasan pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB perempuan berinisial MF menjadi korban di Jalan Raya Larangan, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
MF, perempuan asal Kecamatan Larangan, menjadi korban begal payudara saat hendak pergi ke rumah nasabahnya menggunakan motor Mio Soul warna hitam. Kejadian itu terjadi ketika seorang laki-laki mengendarai motor Vario warna hitam putih mendekat dan melakukan pelecehan terhadap payudaranya. Pelaku kemudian kabur setelah melakukan perbuatannya.
“Saya kaget, tapi alhamdulillah masih bisa mengingat plat nomornya,” ujar MF ketika ditemui di Mapolres Pamekasan. Nomor plat kendaraan pelaku, M 4199 BD, telah dicatat oleh korban, dan MF pun telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Pamekasan dengan nomor register LPM/57/SATRESKRIM/2024/SPKT POLRES PAMEKASAN pada Kamis (1/2/2024).
Dalam laporannya, MF berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku. Kepolisian diminta untuk memastikan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan dan melecehkan kaum perempuan.
“Semoga pelaku segera tertangkap agar ada efek jera. Tindakan tersebut sangat meresahkan dan sangat melecehkan bagi kami kaum perempuan,” tandasnya.
Kepolisian Pamekasan diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan rasa aman kepada para perempuan yang berkendara sendirian, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Sementara AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi gatekeeper Karimata mengaku masih sibuk dan belum sempat mencari informasi mengenai adanya laporan tentang dugaan pelecehan ke SPKT Polres Pamekasan.
“Maaf masih sibuk mas, belum sempat cari info.” Katanya.