Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Madura Amankan 532.000 Batang Rokok Ilegal

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura kembali mengamankan setidaknya 67 resi pengiriman berbagai merek rokok ilegal melalui jasa ekspedisi pada Rabu (17/01/2024)  di Jl. Raya Jrengik Kabupaten Sampang.

Ari Yusalam, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura Kepada Jurnalis Karimata.net mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada sekitar 16 merek rokok ilegal yang dibungkus dengan 67 kardus, puluhan rokok ilegal tersebut akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia dari Kabupaten Sampang.

“Dari 67 kardus itu berisikan sekitar 532.000 batang rokok, dengan kerugian negara mencapai 600 juta,” ujarnya, Selasa (23/01/2024) siang.

Ia menyampaikan, puluhan rokok ilegal tersebut diduga dari jual beli online (Marketplace). Parahnya pengirim tersebut kepada pihak ekspedisi mengatakan paket tersebut berisikan pupuk organik.

“Kami sudah periksa kepala cabang dan sopir. Saat petugas ekspedisi menanyakan isi paket, pemilik bilang muatan/paket  itu berupa pupuk organik,” tegasnya.

Ari menegaskan, Bea Cukai Madura kesulitan untuk melacak tempat asal mula puluhan rokok ilegal tersebut, sebab di resi tersebut penerima, pengirim dan alamatnya sama-sama disamarkan.

“Sementara pihak ekspedisi juga sudah tidak bisa menghubungi pengirim paket, sehingga mereka juga kesulitan untuk melacak dan meminta pertanggung jawaban,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *