Breaking News

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Pulau, 498.88 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Narkoba jaringan Antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.

Hal ini disampaikan Kapolres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/01/2024) pagi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka IN (46) warga Kabupaten Lumajang dilaksanakan pada Senin (08/01/2024) sekitar pukul 12.30 di sebuah rumah di Jl. Cokroatmojo Parteker Pamekasan.

“Jadi tersangka ini diduga kurir jaringan antar pulau, dan di bawa ke Pamekasan,” ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 498,88 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 5 poket plastikĀ  berisikan Narkoba yang diletakkan di dalam tas tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda 1 Miliar rupiah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *