KARIMATA.NET, PAMEKASAN, – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Larangan Luar, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat (12/01/2024) siang, menyebabkan satu pengendara meninggal dunia.
IPTU Edi Sugiantoro Kanit Gakkum Polres Pamekasan menjelaskan kecelakaan itu melibatkan sepeda motor nopol M 6895 HA yang di kendarai Maulana Ainul Yaqin (22) dan pengemudi kendaraan sepeda motor nopol M 2381 BT atas nama Heri Sucahyono (48) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan Pamekasan.
Kendaraan lainnya yang terlibat yakni dengan nopol M 3397 CQ yang dikemudikan oleh MRIM (16) warga Dusun Bila’an, Desa Montok, Larangan Pamekasan yang berboncengan dengan Bondan Setya Adi Nugroho (17) warga Dusun Morgajem, Desa Montok, Larangan Pamekasan.
“Kendaraan sepeda motor nopol M 2381 BT ini melaju dari arah barat ke timur hendak putar balik dengan kecepatan sedang, dan sepeda motor nopol M 3397 CQ yang dikendarai MRIM (16) melintas dari arah barat ke timur di jalan yang sama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatekeeper Radio Karimata.
Menurutnya, kejadian tersebut diduga kurang hati hatinya pengemudi sepeda motor nopol M 2381 BT saat melaju dari arah barat ke timur hendak putar balik, dengan kurang memperhatikan arus lalu lintas yang datang dari arah belakang di jalan yang sama sehingga terjadi laka dengan kendaraan nopol M 3397 CQ.
“Melintas dari arah belakang kendaraan sepeda motor nopol M 3397 CQ yang dikendarai Moh Rehan Ikbal Maulana, sehingga mengakibatkan tabrak depan dan samping,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi kendaraan sepeda motor nopol M 2381 BT atas nama Heri Sucahyono meninggal dunia di Puskesmas Larangan, sementara Pengendara lainnya mengalami luka ringan.