Selama 1 Tahun Imigrasi Pamekasan Deportasi  Puluhan WNA di Madura

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam kurun waktu 1 tahun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mencatat telah menerbitkan ratusan permohonan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Wilayah Madura.

Rangga Kharisma Putra, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengatakan sudah ada 535 izin tinggal yang diterbitkan selama tahun 2023.

“Rinciannya Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, (29/12/2023) pagi.

Ia menyampaikan jumlah ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan Tenaga Kerja Asing (TKA) bidang perindustrian. Sedangkan penerbitan ITAP didominasi untuk kepentingan penyatuan keluarga.

“Rata-rata mereka berasal dari Malaysia yang menikah dengan warga Indonesia, dan paling banyak penerbitan Visa On Arrival (VOA) orang asing pada bulan April 2023 yang mencapai 84 penerbitan izin tinggal,” tutupnya.

Selain itu, dalam kurun waktu setahun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 45 WNA. Terdiri atas 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan Overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay,” tutupnya.

Check Also

Gudang Camilan Terbakar di Pamekasan, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Terjadi kebakaran di sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan kripik dan camilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *