Tiga Narapidana Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden, Simbol Kemanusiaan dalam Sistem Hukum
KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana se-Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan dan upaya menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat. Tiga narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah SB (32 …
Read More »