KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, memberhentikan 10 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) karena terbukti mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Moh Amiruddin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) mengatakan pemberhentian dilakukan karena petugas KPPS tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan mengganggu netralitas KPPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
“Kami mendapatkan laporan dari pengawas, sehingga kami langsung menindaklanjuti dan klarifikasi,” ujarnya saat On Air di Radio Karimata Dinamika Madura, Rabu (20/11/2024) sore.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan, Amir sapaan akrabnya menyebut bahwa 10 petugas KPPS tersebut diduga menggunakan seragam salah satu paslon dan mengikuti kampanye.
“Jadi petugas KPPS yang melanggar itu sudah diberhentikan dan saat ini sudah ada penggantinya.” Terangnya.
Pihaknya berharap pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan sukses.
Diketahui KPU Kabupaten Pamekasan telah menetapkan 1.270 TPS pada Pilkada 2024 yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan dengan jumlah pemilih sebanyak 666.048 orang (321.417 laki-laki dan 344.631 perempuan). (Lumi/Ans)