KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Isu mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan adanya penafsiran keliru terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyan, menjelaskan bahwa Pasal 17 Perpres tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Menurutnya, frasa “pegawai SPPG” dalam konteks pengangkatan PPPK merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis.
“Pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sementara Saudi Rahman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, mengatakan bahwa pegawai SPPG yang akan diangkat sebagai PPPK merupakan kebijakan nasional terbatas/khusus pada Lembaga/Kementrian.
“Itu bukan kebijakan daerah atau daerah tidak dilibatkan,’’ pungkasnya. (Melli/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura