Breaking News

Pengusaha di Pamekasan Siap Patuhi Hak Cuti Iddah Karyawan Perempuan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemilik PT Jawara Internasional Jaya, Marsuto Alfianto, menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan cuti masa iddah bagi pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pamekasan. Sikap tersebut disampaikan mengingat perusahaannya mempekerjakan ratusan karyawan perempuan.

Alfian menjelaskan, dari total 584 karyawan yang dimiliki perusahaannya saat ini, jumlah pekerja perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menyiapkan strategi khusus agar pelaksanaan cuti iddah tetap berjalan tanpa melanggar hukum dan perusahaan tetap beroperasi.

“Kalau sudah diperintah oleh undang-undang, mau tidak mau kita wajib mengikuti. Ini dikenal dengan istilah fiksi hukum, artinya aturan dianggap diketahui dan harus dilaksanakan,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Tsaqif Atlet Pamekasan Raih Prestasi di Festival International Karate Championship 2023

Ia menerangkan, ketentuan masa iddah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 153 hingga 155. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa iddah bagi perempuan, baik karena perceraian maupun karena suami meninggal dunia, dengan durasi yang berbeda-beda sesuai kondisi.

“Untuk iddah karena suami meninggal, masa tunggunya empat bulan sepuluh hari atau sekitar 130 hari. Ini memang berat bagi pengusaha, karena ada karyawan yang tidak bekerja tapi tetap harus digaji,” ungkapnya.

Meski demikian, Alfian menegaskan perusahaan tidak boleh menjadikan masa iddah sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan perusahaan.

Baca Juga:  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Sebabkan Rumah Rusak di Pamekasan

“Kita harus kreatif. Ada pekerjaan tertentu yang bisa dilakukan dari rumah, seperti pelaporan atau administrasi. Tapi memang ada pekerjaan yang tidak bisa, seperti linting dan packing rokok, karena diatur ketat oleh Undang-Undang Cukai,” jelasnya.

Ia menambahkan, solusi terbaik adalah membangun komunikasi dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, termasuk melalui perjanjian kerja tambahan terkait pengaturan kerja dari rumah atau penyesuaian gaji selama masa iddah.

“Perlu kolaborasi yang baik. Perusahaan tetap jalan, hak pekerja tetap terpenuhi, dan tidak ada yang dirugikan. Perda dan Perbup ini bukan berdiri sendiri, tapi perintah undang-undang, jadi harus kita terima dan jalani,” pungkas Alfian. (Ayu/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *