KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN –Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pamekasan memastikan kesiapan layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M terus dimatangkan, seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hingga penutupan pelunasan tahap pertama pada 23 Desember 2025, tercatat sebanyak 969 jemaah asal Pamekasan telah menyelesaikan pelunasan biaya haji.
Abd. Halim Kepala Kantor Kementerian Haji Dan Umroh Pamekasan mengatakan pelunasan akan dilanjutkan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026, dengan target lebih dari 300 jemaah kembali melunasi.
“Total kuota keberangkatan haji tahun 2026 diperkirakan sebanyak 1.379 jemaah. Pada tahap kedua ini, kami menargetkan sekitar 300 lebih jemaah bisa menyelesaikan pelunasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari kelengkapan dokumen, paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan jemaah. Pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat guna memastikan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi sehat.
“Untuk tahun depan aturannya lebih ketat, tetapi ini justru mempermudah ketua kloter dan tim kesehatan dalam mengatur mobilisasi pergerakan jemaah selama di Mekkah,” katanya.
Sementara itu, jumlah jemaah lanjut usia yang berhak melunasi tercatat sekitar 389 orang. Namun, pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait jumlah lansia yang telah menyelesaikan pelunasan.
Kemenag juga menegaskan, bagi jemaah yang tidak dapat melunasi karena kondisi tertentu, khususnya faktor kesehatan pada lansia, kuota dapat dilimpahkan kepada ahli waris, seperti suami, istri, atau sanak saudara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun ini pemeriksaan kesehatan jemaah diperketat atas permintaan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seluruh jemaah yang telah melunasi diwajibkan menjalani pemeriksaan foto toraks (rontgen dada) sebelum melaksanakan medical check-up di puskesmas.
“Alhamdulillah, jemaah yang sudah lunas seluruhnya dalam kondisi sehat. Pemeriksaan ini memang lebih ketat dibanding tahun sebelumnya, namun akan mempermudah kerja petugas kloter dalam melakukan mobilisasi jemaah,” jelasnya.
Selain kesiapan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pamekasan juga telah melaksanakan seleksi dan ujian petugas haji, baik petugas kloter maupun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau non-kloter. Seleksi meliputi administrasi dokumen dan ujian berbasis CAT, dengan hasil yang selanjutnya dikirim ke Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur.
“Kuota petugas ini terbagi dalam beberapa jalur, mulai dari PTKI, Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten, hingga PPIH Arab Saudi. Masing-masing memiliki tingkat persaingan yang berbeda, dan penentuan tahap selanjutnya dilakukan di tingkat provinsi,” imbuhnya.
Abd. Halim menambahkan, untuk Kabupaten Pamekasan diperkirakan akan terbentuk tiga kloter, lengkap dengan ketua kloter, pembimbing ibadah, serta petugas kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian terkait di tingkat pusat.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau seluruh jemaah haji agar senantiasa menjaga kesehatan, mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti arahan petugas kloter, serta selalu mengenakan identitas jemaah selama berada di Arab Saudi.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk menjaga sikap dan perilaku, saling tolong-menolong, membawa barang seperlunya, serta memperbanyak doa dan niat ikhlas, agar ibadah haji dapat berjalan khusyuk dan memperoleh haji yang mabrur,” pungkasnya. (Anisa/Bams)
Karimata Media Dinamika Madura