KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi terhadap langkah salah satu anggota DPRD Pamekasan yang memilih menempuh jalur Dewan Pers dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online.
Hairul Anam, Ketua PWI Pamekasan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk edukasi politik dan hukum yang baik, sekaligus mencerminkan pemahaman pejabat publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu, pelaporan ke Dewan Pers merupakan jalur yang tepat, konstitusional, dan selaras dengan semangat kemerdekaan pers.
“PWI sangat mengapresiasi langkah tersebut. Ini menjadi bukti bahwa anggota legislatif di Pamekasan menghormati prinsip kemerdekaan pers dengan menggunakan jalur yang telah disediakan undang-undang,” tegas Hairul Anam.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers jauh lebih edukatif dibandingkan menempuh jalur pidana, terlebih jika berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Langkah ini juga menunjukkan kedewasaan berdemokrasi, karena tidak dilakukan dengan cara intimidatif atau kriminalisasi terhadap wartawan,” tambahnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Pamekasan berinisial SAF melaporkan enam media online ke Dewan Pers. Keenam media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memberitakan SAF tanpa melakukan konfirmasi, sehingga pemberitaan yang terbit dinilai merugikan yang bersangkutan. (Melli/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura