KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan program tersebut tidak akan dicabut dari pelayanan publik.
Sikap itu disampaikan dalam Sosialisasi Alur Pelayanan Kesehatan yang melibatkan DPRD dan insan media, OPD Terkait, Para Kepala Desa Direktur RSUD dan Klinik serta undangan lainnya untuk menyerap masukan terkait peningkatan layanan.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menekankan bahwa pemerintah justru sedang bekerja keras agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat bisa naik dari kategori non-prioritas menjadi prioritas.
Ia menegaskan, isu pencabutan program BPJS tidak benar.
“Tidak, tidak mau dicabut. Malah akan kita upayakan terus dengan menambah kekuatan-kekuatan itu, mencari jalan yang baru,” tegasnya.
Bupati menambahkan, salah satu langkah strategis adalah menggandeng kalangan pengusaha untuk ikut mengambil peran dalam memperkuat program jaminan sosial tersebut.
“Apa yang disampaikan barusan itu, pengusaha-pengusaha dilibatkan, itu sudah merupakan pemikiran kami sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, jika seluruh langkah berjalan optimal, anggaran sekitar Rp10 hingga Rp15 miliar sudah cukup untuk mengangkat status kepesertaan dari non-prioritas menjadi prioritas. Pemerintah juga telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh pelaku usaha mulai dari pengusaha rokok, tembakau, hingga sektor lain agar mendaftarkan para pekerja mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar saat ini adalah data kepesertaan yang belum mencapai angka 98 persen dari total penduduk. Karena itu, pemerintah sedang melakukan validasi menyeluruh untuk menghapus data peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Validasi sebelumnya berhasil “meng-drop” sekitar 4.000 hingga 5.000 data peserta yang sudah tidak relevan.
Terkait adanya usulan agar daerah keluar dari BPJS dan beralih ke sistem lain seperti SKTM, pemerintah menyebut hal itu tidak memungkinkan. BPJS adalah program nasional yang diatur undang-undang sehingga tidak dapat digantikan dengan sistem lokal.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan sistem dalam kepesertaan.
“Tidak boleh ada dua sistem, sebagian prioritas, sebagian non-prioritas. Itu enggak boleh. Jadi harus dipenuhi semua,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menargetkan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berjalan optimal dan terus menuju status prioritas melalui kolaborasi, validasi data, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura