Kebijakan Pembebasan Biaya Kesehatan Dinilai Berisiko, Dewan Pamekasan Ingatkan Ancaman Kerugian RSUD Smart

KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Anggota DPRD Pamekasan, Rasyid fansori, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3380 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa cut off BPJS Pamekasan.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi RSUD Smart sebagai fasilitas kesehatan terbesar milik daerah.

Pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2025, RSUD Smart menargetkan pendapatan kotor sekitar Rp160 miliar. Namun, menurut Rasyid, target itu kini terancam tak tercapai akibat dibebaskannya berbagai komponen pembiayaan rumah sakit.

“Yang sangat berpotensi mendapatkan kerugian, ini tentu rumah sakit. Dalam hal ini Rumah Sakit Smart,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembebasan biaya pelayanan mencakup seluruh layanan medis tanpa terkecuali. Padahal, setiap tindakan medis di rumah sakit melibatkan dua komponen biaya utama yang kini tidak dapat ditarik: sarana prasarana (sarpras) dan jasa pelayanan.

“Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, kaitannya dengan pembebasan pembiayaan, justru Rumah Sakit Smart ini yang paling besar dampaknya. Dua komponen biaya itu otomatis hilang, lalu dari mana rumah sakit bisa menggaji nakesnya?” tegasnya.

Rasyid menguraikan, pembebasan biaya ini diberikan bagi masyarakat Pamekasan yang tidak memiliki JKN/BPJS dan masuk dalam kategori sosial Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan data DTKS.

“Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS tetapi masuk Desil 1 sampai 5, mereka bisa dibebaskan pembiayaannya. Semua layanan di RSUD Smart otomatis dinolkan,” jelasnya.

Data Dinas Sosial menunjukkan, jumlah warga Pamekasan dalam kategori tersebut mencapai sekitar 540 ribu jiwa. Rasyid mencontohkan, jika pasien tanpa BPJS membutuhkan layanan ICU atau operasi besar, rumah sakit jelas akan mengeluarkan sarpras dan jasa pelayanan tanpa ada pemasukan.

Untuk menghindari potensi kerugian yang semakin membesar, ia mendesak Pemerintah Daerah Pamekasan segera melakukan langkah penyelamatan.

“Solusinya adalah bagaimana kita kembali ke UHC prioritas,” tegas Rasyid.

Menurutnya, pengembalian UHC sebagai program prioritas akan memastikan seluruh penduduk mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai BPJS, sehingga RSUD Smart kembali memiliki kepastian pembiayaan. Ia juga meminta agar pihak terkait mengecek langsung ke RSUD Smart mengenai total kerugian yang sudah terjadi sejak SE diberlakukan. (Ziyad/Faz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *