KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama Polsek Tamberuh berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam.
Korban, seorang pria bernama Munahah (34), warga Dusun Komere Barat, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan meninggal mengenaskan di jalan desa dengan tubuh sebagian terbakar.
Kasus tersebut kini berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Pamekasan dan Polsek Tamburu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan bilang, Kapolsek Tamburu menerima laporan warga sekitar pukul 18.30 WIB, yang menemukan sosok pria tergeletak di tepi jalan desa dalam kondisi mengenaskan.
Petugas piket segera menuju lokasi bersama unit identifikasi dan tim Inafis Polres Pamekasan.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP). Kami juga menemukan kendaraan korban tak jauh dari lokasi jenazah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).
Setelah dilakukan identifikasi dan konfirmasi dengan warga sekitar, korban diketahui bernama Munahah, pria berusia 34 tahun yang berasal dari Kabupaten Sampang. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni N (36) dan SA (30).
Keduanya diketahui merupakan mantan suami istri yang diduga masih menjalin komunikasi intens.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan berakar dari perselingkuhan antara korban Munahah dan SA, yang memicu rasa sakit hati dan dendam dari N, mantan suami SA.
“Motif utama pelaku adalah persoalan asmara. Pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya,” jelasnya.
Dalam perencanaan keji itu, SA berperan memancing korban datang ke lokasi dengan dalih bertemu, sementara N bertindak sebagai eksekutor yang kemudian menghabisi nyawa korban.
Polisi juga berhasil menemukan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal dalam pengungkapan kasus ini.
Dari rekaman tersebut, terlihat pergerakan mencurigakan kendaraan yang mengarah ke lokasi kejadian menjelang waktu penemuan mayat.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya potongan kaca, pakaian korban, serta kendaraan yang ditemukan di sekitar TKP.
“Kami juga tengah mendalami bahan yang digunakan untuk membakar tubuh korban, serta kemungkinan adanya luka senjata tajam sebelum korban dibakar,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi semua unsur dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutupnya. (Ziyad/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura