Breaking News

BPIH 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Jemaah Haji Pamekasan Bayar Sekitar Rp26 Juta

KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menyampaikan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1447 H/2026 M. Setiap jemaah reguler akan menanggung biaya sebesar Rp87.409.365.

Dari total tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, H. Abd Halim, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran akhir akan disesuaikan dengan setoran awal dan saldo virtual account jemaah di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Setelah diperhitungkan dengan setoran awal dan saldo rata-rata sekitar Rp2,7 juta, maka jumlah yang harus dibayar calon jemaah diperkirakan berkisar Rp26,49 juta,” terang Halim, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, setiap jemaah juga akan menerima living cost sebesar Rp3,3 juta untuk kebutuhan selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga:  PMI Pamekasan Gelar TC Anggota PMR Calon Peserta Jumbara Ke 10 Gresik

Halim menambahkan, Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota haji reguler terbesar secara nasional pada tahun 2026, yaitu sebanyak 42.409 jemaah.

“Besarnya kuota ini mempertimbangkan daftar tunggu yang cukup panjang di Jawa Timur serta proporsi penduduk muslim yang tinggi,” ujarnya.

Kemenag Pamekasan, lanjut Halim, akan memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan monitoring proses pelunasan biaya agar seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan.

Selain kesiapan administrasi dan finansial, aspek istitha’ah kesehatan atau kelayakan fisik calon jemaah kini menjadi perhatian utama.

“Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh, meliputi kondisi fisik, mental, kognitif, serta kemampuan beraktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Beberapa kondisi medis yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah antara lain: gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, penyakit jantung berat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan terapi aktif, dan gangguan neurologis berat.

Baca Juga:  Madura United vs PSS Sleman, Panpel Larang Suporter Tim Tamu Hadir Ke Stadion

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025, sekitar 80,4 persen calon jemaah diketahui memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, atau gangguan paru.

“Kami sangat mendorong pemeriksaan kesehatan sejak dini agar faktor risiko bisa dikendalikan sejak di tanah air. Hal ini penting demi keselamatan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci,” tegas Halim.

Dengan penetapan BPIH dan penguatan pemeriksaan istitha’ah, Kemenag berharap seluruh calon jemaah asal Pamekasan dapat mempersiapkan diri lebih matang, baik secara fisik maupun finansial, menjelang keberangkatan musim haji 2026 mendatang.(Ziyad/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *