Pelaku Pemerkosaan Masuk Lewat Pintu Belakang, Bekap dan Todong Korban dengan Obeng

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Aksi bejat seorang pria berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, membuat warga Pamekasan geger.

Ia nekat memperkosa seorang perempuan berinisial B (37) saat korban tengah mencuci piring di dapur rumahnya, Selasa (7/10/2025) dini hari.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi bilang, Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pamekasan. Saat itu, korban yang sedang beraktivitas di dapur tidak menyadari ada seseorang yang menyelinap masuk melalui pintu belakang rumahnya.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang agar tidak berteriak, sambil menodongkan obeng ke leher korban.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya,” ungkapnya.

Dalam kondisi ketakutan dan tak berdaya, korban menjadi sasaran pelaku yang kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri keluar rumah.

Namun, dalam pelariannya, pelaku sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban, RF, yang saat itu tengah keluar rumah. Kesaksian inilah yang menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam memburu pelaku.

Korban yang masih syok kemudian melapor ke Polres Pamekasan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus W di wilayah Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tepat pada Selasa malam pukul 18.00 WIB.

“Kecepatan ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, W harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ziyad/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *