DLH Pamekasan Saat Mencabut Benner yang di Paku di Pohon.

Banner Terpaku di Pohon, DLH Pamekasan Ingatkan Warga: “Itu Merusak Pohon dan Melanggar Aturan”

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah pendengar Radio Karimata melaporkan adanya banner kecil terpaku di batang pohon sepanjang Jalan Raya Jokotole sisi selatan hingga Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan. 

Pemandangan itu menuai sorotan karena secara aturan, tindakan menancapkan paku di pohon termasuk pelanggaran yang dapat merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Agus Priambodo menegaskan, seluruh pohon di wilayah kota berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan wajib dijaga kelestariannya.

“Pohon-pohon itu memiliki fungsi ganda, bukan hanya untuk kerindangan dan kerapian tata kota, tetapi juga menyerap karbon dioksida dari polusi udara. Jadi, tidak boleh sembarangan dipaku atau dirusak,” tegas Agus kepada Radio Karimata.

Agus menyebutkan, pihaknya telah berulang kali menertibkan spanduk dan banner yang dipasang secara sembarangan, termasuk yang terpaku di beberapa titik seperti Jalan Jokotole, kawasan Arlan, Jalan Kabupaten, dan Jalan Diponegoro.

“Kami secara tegas melarang siapapun memaku atau merusak pohon. Itu jelas melanggar aturan dan bisa membuat pohon mati perlahan,” imbuhnya.

DLH Pamekasan juga menekankan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga estetika dan keindahan kota, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan lingkungan. Pihaknya meminta agar masyarakat yang ingin melakukan pemasangan banner atau promosi agar lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau untuk kepentingan umum, seperti himbauan lalu lintas, kami biasanya bekerja sama dengan kepolisian. Pemasangannya pun menggunakan tali, bukan paku, dan akan dilepas setelah kegiatan selesai tanpa melukai pohon,” terang Agus.

DLH berharap masyarakat ikut menjaga keberadaan pohon yang berfungsi sebagai peneduh alami, terutama di tengah cuaca Pamekasan yang sering terasa panas.

“Kami ingin warga memahami bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi, tapi demi keindahan kota dan keberlangsungan pohon yang menjadi paru-paru Pamekasan,” pungkasnya. (Ziyad/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *