KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia pada 15 Agustus 2025 lalu.
Pemulangan ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menyebutkan bahwa lima PMI tersebut berstatus ilegal. Pemulangan tersebut Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan Nomor: 12838/PK/082025/66.
“Kelima orang yang kami bantu itu berasal dari Desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Desa Palesanggar, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan,” terangnya.
Ia menambahkan, Mereka kami jemput di kantor UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Jalan Bendul Merisi No. 02, Jagir, Wonokromo, Surabaya.
Diskop UKM-Naker Pamekasan mencatat dari Januari – Desember 2024 sebanyak 80 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Pamekasan yang melewati jalur resmi yang berasal dari Kecamatan Palengaan 14, Pegantenan 16, Pakong 3, Batumarmar 12, Pasean 3, Waru 12, Proppo 8, Pamekasan 4, Pademawu 4, Larangan 1, Tlanakan 2, Galis 1, Kadur 0. Sementara di tahun 2025 dari Januari – Agustus tercatat 17 PMI Legal yang berasal dari Kecamatan Proppo 3, Batumarmar 1, Pegantenan 3, Waru 5, Palengaan 4, Pamekasan 1. (Ziyad/Ain)