KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) kepada keluarga korban. Pengembalian dilakukan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (21/1/2026).
Barang bukti yang dikembalikan berupa tiga buah gelang emas model rantai durian dengan berat total 26.310 gram. Perhiasan tersebut merupakan milik korban jambret yang peristiwanya terjadi di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, dan sempat menjadi perhatian publik.
“Hari ini, Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wib, secara simbolis Satreskrim Polres Pamekasan melalui Kanit Pidum menyerahkan barang bukti berupa 3 buah gelang rantai durian berat 26.310 gram kepada keluarga korban”, ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.
Kasus jambret tersebut diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban M (27) menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama anggota keluarganya, sebelum akhirnya perhiasan yang dikenakan korban dirampas secara paksa.
Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/1/2026).
Pihak keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Pamekasan beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus jambret sekaligus mengembalikan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban.
Selain penyerahan barang bukti, Polres Pamekasan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang publik.
“Hindari penggunaan perhiasan yang berlebihan, karena hal tersebut untuk mencegah terjadinya Pencurian dengan kekerasan,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.(Sukri/Ayg)
Karimata Media Dinamika Madura