KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN -Surat edaran dari Bupati Pamekasan tentang larangan live streaming di media sosial, seperti TikTok, Facebook, dan Instagram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan, merupakan penegasan kembali terkait kode etik bagi abdi pemerintah di Kota Gerbang Salam.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrahman. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam kode etik ASN, namun dinilai perlu kembali ditegaskan secara spesifik seiring bertambahnya jumlah ASN di Kabupaten Pamekasan.
“Ini bukan hal yang baru, tapi ini sudah lama. Surat ini untuk penegasan kembali tentang disiplin dan kode etik bagi ASN,” kata Taufikurrahman kepada jurnalis Karimata Media, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, surat edaran dari Bupati tersebut dibuat agar ASN semakin memperhatikan segala bentuk disiplin dan kode etik, terlebih saat ini jumlah ASN di Pamekasan terus bertambah dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Jika ditemukan melanggar, ya pasti ada sanksinya,” ujarnya.
Namun demikian, Taufikurrahman menegaskan bahwa kegiatan live streaming di media sosial tetap diperbolehkan bagi ASN apabila berkaitan dengan kepentingan kedinasan dan dilakukan di luar jam kerja ASN.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 tentang Larangan atas Segala Bentuk Perjudian, Pelanggaran Disiplin, dan Kode Etik bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan pada 23 Januari 2026 tersebut, tercantum sebanyak 14 poin larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. (Sukri/Ayg)
Karimata Media Dinamika Madura