Breaking News

BKPSDM Pamekasan Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 6 ASN Sepanjang 2025

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025. 

Sanksi tersebut terdiri atas tiga hukuman disiplin berat dan tiga hukuman disiplin sedang, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, SH, MM, menjelaskan bahwa hukuman disiplin berat diberikan kepada tiga ASN. Dua diantaranya dijatuhi sanksi karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sementara satu ASN lainnya tersangkut kasus pelecehan seksual.

Baca Juga:  Minibus Dan Pick Up Adu Banteng, Tiga Korban Dilarikan Ke Puskesmas

“Untuk hukuman disiplin berat, dua orang dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan satu orang lainnya dikenakan pembebasan dari jabatan,” ujar Mustain kepada jurnalis Karimata.

Selain itu, BKPSDM juga menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada tiga ASN lainnya. Dua orang dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan satu orang penundaan gaji berkala.

Mustain menegaskan, seluruh proses penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Dominasi Tanpa Gol, Penalti Madura United Gagal Dimanfaatkan

“Setiap kasus diperiksa oleh tim pemeriksa, kemudian dibahas dalam tim pertimbangan sebelum akhirnya diajukan kepada Bupati Pamekasan sebagai pengambil keputusan,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian hukuman disiplin ini merupakan bentuk penegakan aturan serta upaya pembinaan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tetap menjaga profesionalisme, disiplin, dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui bahwa pada tahun 2024 lalu BKPSDM Pamekasan memberikan hukuman disiplin terhadap 11 ASN. (Ziyad/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *