Breaking News
Foto: Salah Satu Adegan yang Diperankan Tersangka. (Doc-Karimata)

Rekonstruksi 12 Adegan Perjelas Kronologi Tawuran Maut di Depan Masjid Agung Pamekasan

KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus tawuran berdarah yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Kabupaten Pamekasan.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/11/2025) lalu.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025).

Seluruh tersangka dihadirkan dan memperagakan langsung adegan demi adegan sesuai dengan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna memastikan kronologi kejadian tersusun secara utuh dan akurat.

Baca Juga:  Ratusan WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperjelas alur kejadian, memastikan peran masing-masing tersangka, serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka yang dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperagakan sebanyak 12 adegan.

Sementara itu, tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan memeragakan hingga 20 adegan, mulai dari awal bentrokan, aksi kekerasan yang terjadi, hingga kondisi korban setelah kejadian.

Baca Juga:  Santri PP. Sumber Baru Al-Falah Pamekasan Raih Juara Nasional MQK Fathul Qorib Se-Nusantara

Para tersangka memerankan sendiri tindakan yang mereka lakukan saat insiden berlangsung. Dari rangkaian adegan tersebut, penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pelaku, termasuk adegan pembacokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

AKP Doni menegaskan, hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian krusial dalam penguatan pembuktian di persidangan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ziyad/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *