Breaking News

Lapas Kelas IIA Pamekasan Usulkan 7 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025. 

Pengusulan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengatakan dari total 11 WBP Nasrani yang saat ini menjalani pembinaan, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi Natal tahun ini.

“Jumlah warga binaan Nasrani di Lapas Pamekasan ada 11 orang. Dari jumlah itu, yang kami usulkan menerima remisi Natal sebanyak tujuh orang,” ujar Syukron Hamdani.

Baca Juga:  Viral Bayi Tanpa Busana Ditemukan Dalam Kardus

Syukron menjelaskan, dari tujuh WBP yang diusulkan, lima orang akan mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara dua orang lainnya memperoleh remisi selama 15 hari.

Empat warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan. Satu orang masih menjalani pidana denda subsider, sedangkan tiga orang lainnya tercatat dalam register F.

“Ada satu orang yang masih menjalani pidana denda subsider, dan tiga orang lainnya masuk register F, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” terang Syukron.

Syukron memastikan lima warga binaan yang diusulkan telah dipastikan menerima remisi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi. Sedangkan dua orang lainnya merupakan usulan remisi pertama kali.

Baca Juga:  Gelombang Rossby dan Konvergensi Angin, Penyebab Hujan Tak Terduga di Jatim

“Yang lima orang sudah dipastikan menerima karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi. Untuk dua orang lainnya ini pengusulan pertama, dan insyaallah semuanya bisa menerima,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi Natal diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *