KARIMATAMEDIA, BANGKALAN — Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan korban seorang kurir JNT di wilayah Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama berinisial MR (46), warga Kecamatan Labang, serta dua orang penadah motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan MR bersama rekannya berinisial SN yang kini berstatus buron. Peristiwa terjadi pada awal Desember 2025 saat korban tengah mengantarkan sekitar 85 paket di kawasan Desa Petapan.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban ketika ditinggal mengantar paket. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, dan sandal jepit,” ujar AKP Hafid, Selasa (16/12/2025).
AKP Hafid menambahkan, kurang dari 1×24 jam setelah korban melapor, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lapangan. Hasilnya, MR berhasil diamankan dan mengakui telah menjual motor curian tersebut kepada penadah.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua penadah motor curian berinisial MU dan AH. Sementara keranjang atau paket milik korban diketahui telah dibuang oleh pelaku,” tambahnya.
Saat ini, MR bersama dua penadah telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Bam/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura