Breaking News

13 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Pamekasan Tegaskan Tak Ada Toleransi

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir, di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Acara ini turut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Pamekasan, Kodim 0826, dan perwakilan instansi vertikal lainnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah bersama Bea Cukai tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Sebagian Madura Masuk Musim Kemarau, BMKG : Sisa Sumenep Bagian Utara

“Pemusnahan ini adalah penegasan komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi peredaran BKC ilegal di Pamekasan,” ujarnya.

Ia memaparkan, pemusnahan merupakan tindak lanjut dari Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea dan Cukai Madura hingga perangkat daerah pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Kami ingin langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gudang Kayu di Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berupa rokok tanpa pita cukai (rokok polos) sebanyak 13.976 batang dengan estimasi nilai mencapai Rp20,79 juta. Pelanggaran tersebut merupakan modus yang paling sering ditemukan dalam operasi bersama yang dilakukan sepanjang tahun.

Yusuf menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Karena itu, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk tidak terlibat dalam penggunaannya,” jelasnya. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *