Jambret Handphone di Larangan, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Aksi perampasan handphone menimpa seorang pelajar asal Dusun Candi, Desa Polagan, Kecamatan Galis, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Dusun Talang, Desa Montok, Kecamatan Larangan, ketika korban sedang menggunakan ponselnya di atas sepeda motor sebelum dirampas oleh seorang pria yang langsung melarikan diri ke arah selatan.

Kapolsek Galis Pamekasan, IPTU Moh. Kadarisman, membenarkan penanganan awal kasus tersebut setelah menerima laporan warga yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Larangan, pelaku akan kami serahkan ke sana untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku berinisial MR, 40 tahun, warga Pancamara, Desa Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo A38 milik korban.

Setelah pemeriksaan singkat, pelaku bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Larangan untuk penanganan lanjutan. (Ainul/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *