KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan tanpa sekat, dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan kebijakan secara transparan.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, S.Pd., C.M.C., mengatakan transparansi informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari reformasi birokrasi. Pemerintah harus hadir tanpa jarak dengan masyarakat, karena kepercayaan publik lahir dari keterbukaan,” ungkap Yunus Mansur Yasin saat menjadi narasumber program Kedai Karimata, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, ketika akses informasi dibuka secara luas, masyarakat akan lebih memahami arah kebijakan pemerintah sekaligus mampu memberikan masukan konstruktif.
“Dengan keterbukaan, tidak ada lagi sekat antara pemerintah dan masyarakat. Semua bisa berperan dalam membangun daerah secara bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, PPID Utama Kabupaten Pamekasan Arif Rachman Syah, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah signifikan dalam mendukung keterbukaan informasi, salah satunya dengan menyediakan sarana unduh dokumen langsung melalui website resmi PPID.
“Kami melakukan pembenahan masif kepada seluruh OPD agar memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Arif Rachman.
Kabupaten Pamekasan menjadi daerah paling siap dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Pulau Madura. Komitmen kuat pemerintah daerah melalui PPID Utama dan Dinas Kominfo membuat Pamekasan dinilai tiga langkah lebih maju dibanding Sumenep, Bangkalan, dan Sampang.
Arif Rachman menegaskan, kemajuan tersebut tidak lepas dari penerapan layanan informasi digital dan sistem permohonan data secara online.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah mengatur mekanisme keterbukaan informasi publik secara jelas. Informasi itu diberikan secara berkala, ada yang dikecualikan, dan semua ada mekanismenya. Keterbukaan bukan berarti telanjang, artinya tetap ada batas dan aturan,” tegasnya.
Komisioner Komisi Informasi Jatim, Yunus Mansur Yasin, menambahkan lembaganya berperan menjaga transparansi pemerintahan dan mencegah penyimpangan anggaran.
“Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa publik. Ibarat pengadilan non-litigasi, jika putusan di tahap mediasi sudah inkrah maka tidak bisa dibanding. Tapi jika masuk ajudikasi, baru bisa diajukan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komisi Informasi berfungsi sebagai lembaga pencegahan, sedangkan KPK bergerak di ranah penindakan. Sinergi keduanya diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Anisa/Ag)
Karimata Media Dinamika Madura