KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN — Pelaku perundungan berinisial P, siswa SMP Negeri 2 Pademawu, yang divonis untuk menjalani pembinaan khusus di Pondok Pesantren Baiturrahman Pamekasan selama enam bulan, hingga kini belum juga mondok. Padahal, vonis tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Jumat (17/10/2025) lalu.
Linda Ibu korban perundungan mengungkap, sejak pelimpahan dilakukan, pelaku justru masih terlihat bebas berkeliaran di luar pondok. Ia bahkan mengetahui bahwa P masih berada di rumahnya dan aktif di media sosial.
“Rumah kami jaraknya tidak begitu jauh, jadi tahu kalau dia (P) masih di rumahnya. Anak ini juga masih aktif di medsos, sering lihat story Instagram anak saya,” ungkapnya kepada Karimata Media, Selasa (28/10/2025).
Menurut ibu korban, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku benar-benar menjalani putusan pengadilan.
“Ini seperti mempermainkan hukum. Kami akan terus kawal supaya dia benar-benar ditindak sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ibu korban juga menyoroti keputusan pihak sekolah yang masih memperbolehkan P bersekolah di SMP Negeri 2 Pademawu. Padahal, menurutnya, pelaku seharusnya ditempatkan di lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantren guna memaksimalkan pembinaan.
“Harusnya sekolah P memang di pondoknya. Tapi karena yang bersangkutan tidak mau, jadi tetap di Pademawu. Ini kan aneh,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus perundungan ini mencuat pada 15 Juli 2025, ketika dua siswa berinisial P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) diduga akan mengeluarkan P dari klub, hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban di dalam kelas.
Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan pada 8 Agustus 2025 dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Proses hukum berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada P berupa pembinaan khusus selama enam bulan di Pondok Pesantren Baiturrahman di Desa Teja, Kecamatan Kota Pamekasan, serta pelatihan kerja selama satu bulan.
Namun, hingga kini, pelaksanaan vonis tersebut belum benar-benar dijalankan, memunculkan pertanyaan publik soal komitmen penegakan hukum terhadap kasus perundungan di kalangan pelajar. (Ziyad/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura