Breaking News

Pelaku Curanmor Asal Gapura Dibekuk Polisi, Jadi Target Operasi Sikat Semeru 2025

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Satreskrim Polres SumenepĀ  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025.Ā 

Pelaku berinisial J (33) warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep danĀ  berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kerahkan 869 Personel Gabungan Amankan Laga Madura United Vs Bhayangkara FC

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca Juga:  Terlibat Jaringan Narkotika, Dua Warga Proppo Masuk DPO Polres Pamekasan

ā€œPolres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,ā€ ujarnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sumenep akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.(Ziyad/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *