Breaking News

Ribuan P3K di Pamekasan Belum Terima Nomor Induk Kepegawaian

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Proses penerbitan masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya.

Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM Pamekasan, Yuridis Kurniawan menyampaikan, sebanyak 4.160 P3K paruh waktu telah diajukan untuk mendapatkan NIP.


“Input dari kami sudah 100 persen, namun belum semuanya disetujui oleh BKN,” jelasnya kepada Jurnalis Karimata Media, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, proses penerbitan NIP sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Regional II BKN Surabaya, sehingga pihak daerah hanya dapat menunggu hasil verifikasi dan persetujuan resmi dari instansi tersebut.

Nomor Induk Kepegawaian (NIP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi aparatur negara dan menjadi dasar administrasi dalam berbagai urusan kepegawaian, mulai dari penggajian, kenaikan pangkat, hingga pengelolaan data karier pegawai. Tanpa NIP, status kepegawaian seseorang belum sepenuhnya tercatat secara sah di sistem administrasi pemerintahan. (Sukri/Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *