KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan perpanjangan kontrak bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan bahwa total 237 PPPK itu terdiri dari 177 tenaga guru, 22 tenaga kesehatan, dan 38 tenaga teknis.
“Untuk penyuluh pertanian sebanyak 38 orang, pengusulannya dialihkan ke pusat. Jadi yang diproses di daerah tinggal 199 orang untuk guru dan tenaga kesehatan,” jelas Mustain Ramli.
Ia menambahkan, perpanjangan kontrak tersebut didasarkan pada masa kerja pegawai yang telah diangkat sebelumnya. Masa perjanjian kerja akan disesuaikan menjadi lima tahun, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) perpanjangan efektif mulai 1 Januari 2026.
“BKPSDM sudah mengirimkan usulan perpanjangan ke BKN. Setelah turun protek atau persetujuan dari BKN, kami akan membuat Surat Keputusan (SK) perpanjangan yang nantinya ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya.
Mustain berharap proses persetujuan dari BKN bisa segera rampung agar tidak mengganggu keberlanjutan kerja para PPPK.
“Kami berharap pada November ini, mudah-mudahan cepat turun proteknya dari BKN itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mustain menjelaskan bahwa PPPK yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) hingga Desember 2025 tidak akan diperpanjang kontraknya.
“Yang tidak diperpanjang itu kalau terhitung Desember (2025), pensiunnya 58 atau 60 tahun, itu kita tidak perpanjang,” tegasnya.
Namun, bagi PPPK yang masa pensiunnya jatuh pada tahun 2026, kontraknya tetap diperpanjang dan akan disesuaikan hingga bulan pensiun tiba. Dengan begitu, seluruh PPPK yang masih memenuhi syarat dan belum mencapai usia pensiun hingga akhir tahun anggaran akan tetap mendapatkan perpanjangan kontrak. (Ziyad/Ns)
Karimata Media Dinamika Madura