KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri.
Pelaku berinisial MZ (55) warga Kecamatan Pamekasan ditangkap setelah menipu korban berinisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, hingga merugikan korban sebesar Rp 500 juta.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan identitas palsu itu, pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
“Korban percaya dan mentransfer uang sebesar lima ratus juta rupiah ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2025 pada tahap perangkingan daerah. Korban kemudian mendapat tawaran dari kenalannya berinisial AL, yang mengaku memiliki hubungan dengan pelaku MZ.
“Pelaku memperkenalkan diri sebagai staf khusus Mabes Polri dan bahkan menunjukkan ID Card palsu untuk meyakinkan korban,” jelasnya.
Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak terealisasi. Adik korban tetap tidak diterima menjadi anggota Polri, dan uang yang sudah ditransfer tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Proses rekrutmen anggota Polri tidak dipungut biaya. Siapa pun yang menjanjikan bisa meloloskan dengan membayar, itu pasti penipuan. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming seperti ini,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ziyad/Ns)