KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan akhirnya menyerahkan A (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/10/2025). A merupakan tersangka dugaan intimidasi wartawan JTV Madura.
“Alhamdulillah, sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (22/10/2025).
Beberapa hari sebelumnya, Polres Pamekasan sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa. Sebab, A terbilang kurang kooperatif. Dia dipanggil sampai dua kali oleh penyidik, tapi selalu mangkir.
A tampak tidak kooperatif dengan proses penyidikan oleh Polres Pamekasan. Akhirnya, polisi memburunya.
“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan sudah kama bergulir. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Namun, penyidik baru bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan.
Fakta tersebut menyita perhatian publik. Utamanya insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mewarning aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).
Pekan lalu, alumnus Pascasarjana UIN Madura tersebut sudah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri. Dijelaskan, Zuhri menekankan bahwa penanganan perkara yang menimpa wartawannya jangan sampai jalan di tempat.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.
“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025 P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tersangka segera diserahkan ke kami,” paparnya.
Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu.
Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.
Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Agar kasus serupa tidak terulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya. (Ziyad/Ain)