Anita Ardhiana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan. (Doc-Karimata)

Tingkat Kepesertaan Rendah, BPJS Ketenagakerjaan Desak Dapur MBG Pamekasan Tertib Jaminan Sosial

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan mendorong seluruh pengelola dapur MBG  dan (SPPG) di Kabupaten Pamekasan agar segera mendaftarkan seluruh karyawan dan relawannya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama.

“Untuk MBG ini sebenarnya dari BPJS Ketenagakerjaan kantor pusat sudah ada MoU dan PKS dengan Badan Gizi Nasional. Jadi, seluruh karyawan di SPPG baik staf maupun relawan, termasuk supplier harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anita, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, bentuk perlindungan minimal yang wajib diikuti mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, pekerja juga diperbolehkan untuk menambah perlindungan lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Untuk perlindungan dasar, cukup dua program itu. Iurannya juga sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, tapi sudah dapat perlindungan penuh terhadap risiko kerja dan kematian,” jelasnya.

Meski demikian, Anita mengakui bahwa tingkat kepesertaan SPPG di Pamekasan masih rendah. Dari 78 SPPG, hanya 10 unit yang sudah mendaftarkan para pekerjanya, atau baru sekitar 14 persen dari total tenaga kerja yang ada.

“Artinya masih ada 68 SPPG yang belum terdaftar. Padahal, risiko kerja relawan di dapur MBG cukup tinggi, mulai dari proses distribusi, kegiatan memasak, hingga kelelahan karena jadwal kerja yang padat,” imbuhnya.

Menurut Anita, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak September 2025, baik di tingkat provinsi maupun khusus di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, tim BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah dapur MBG untuk mempercepat proses pendaftaran. Namun, hasilnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Karena itu, dalam monitoring dan evaluasi (monev) terbaru, BPJS Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu hingga 22 Oktober 2025 bagi setiap dapur MBG untuk menuntaskan pendaftaran kepesertaan tenaga kerjanya.

“Setelah tanggal 22 Oktober nanti, kami akan menindaklanjuti data yang masuk. Bagi dapur yang belum mendaftar, kami akan panggil bersama pegawai pengawas dari Dinas Tenaga Kerja yang saat ini ada di Bakorwil. Langkah ini bentuk pembinaan agar semua patuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anita menegaskan bahwa SPPG dan dapur MBG sejatinya berstatus sebagai pemberi kerja, sehingga memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerjanya.

“Selama tenaga kerja masih aktif di SPPG, maka wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada yang keluar, cukup dilaporkan ke kami agar dinonaktifkan, lalu yang baru bisa langsung didaftarkan,” jelasnya.

Dengan adanya percepatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh dapur MBG dan SPPG di Pamekasan dapat menuntaskan kepesertaan sebelum batas waktu yang ditentukan, demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan para relawan serta tenaga kerja yang menjadi ujung tombak program perbaikan gizi masyarakat. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *