Foto: Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana. (Ist-Karimata)

KPID Jatim Sebut Ada Unsur Pelanggaran Siaran, Trans7 Diadukan ke KPI Pusat

KARIMATAMEDIA, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar rapat mendadak usai menemukan potensi pelanggaran siaran pada salah satu program Trans7 yang dianggap mengandung unsur SARA dan menyesatkan publik. Tayangan tersebut menyinggung kehidupan santri di Pondok Pesantren Lirboyo yang menimbulkan kecaman luas di masyarakat.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami memang semalam melakukan rapat mendadak karena menemukan potensi pelanggaran siaran yang dilakukan Trans7. Kami menilai tayangan itu mengandung unsur SARA serta menyebarkan informasi yang menyesatkan, terutama terkait kehidupan di pondok pesantren,” ungkap Royin kepada Radio Karimata Selasa (14/10/2025) malam.

Ia menjelaskan, karena siaran Trans7 berskala nasional, maka kewenangan penindakan ada di KPI Pusat. Meski demikian, KPID Jawa Timur telah melakukan kajian dan mengirimkan rekomendasi serta aduan pelanggaran siaran ke pusat.

Royin menambahkan, sejak tayangan itu muncul, aduan masyarakat terus berdatangan, baik secara daring maupun langsung ke kantor KPID Jatim.

“Kami menerima lebih dari 140 laporan online dan juga aduan langsung dari masyarakat di kantor. Ada berbagai tuntutan yang disampaikan, dan malam ini kami akan kembali mengirimkan rekomendasi lanjutan beserta tuntutan tersebut,” jelasnya.

Beberapa tuntutan masyarakat antara lain meminta KPI menindak tegas Trans7 karena tayangannya dinilai menyinggung salah satu pondok pesantren besar di Jawa Timur serta melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait isu SARA.

Royin menuturkan, ada pula aspirasi dari sejumlah daerah yang mendesak agar Trans7 melakukan perbaikan atau bahkan diberhentikan siarannya.

“Namun itu bukan wewenang kami, melainkan KPI Pusat. Kami hanya meneruskan laporan dan tuntutan yang kami terima, termasuk permintaan masyarakat agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujarnya.

Royin mengajak seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga kualitas siaran agar tetap sehat dan mendidik.

“Mari kita komitmen untuk menyiarkan program yang sehat bagi masyarakat dengan tetap mematuhi aturan jurnalistik, penyiaran, maupun perfilman.” Pungkasnya. (Bam/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *