Breaking News

Ruang Terbuka Hijau di Pamekasan Belum Penuhi Standar Nasional, DLH Fokus pada Pengelolaan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Gerbang Salam hingga kini masih belum memenuhi batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan aturan, setiap wilayah perkotaan wajib memiliki RTH paling sedikit 30 persen dari total luas wilayahnya.

Kepala Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, Agus Priambodo, mengungkapkan bahwa luas RTH di Pamekasan saat ini baru mencapai sekitar 69 hektare. Angka tersebut diakui masih jauh dari target minimal yang seharusnya dipenuhi.

“Intinya kita belum mencapai angka minimal yang diatur dalam Undang-Undang itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Akan Buka Rekrutmen Untuk Total 400 CASN dan PPPK Tahun 2024

Meski belum memenuhi standar, Agus menegaskan bahwa pemerintah daerah belum berencana menambah RTH baru tahun ini, termasuk di tiga titik yang sempat diusulkan pada 2024. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama tidak adanya perluasan kawasan hijau.

“Tidak ada penambahan lahan RTH baru. Namun kita akan fokus pada sistem pengelolaan RTH yang belum maksimal, supaya benar-benar berfungsi sebagai perindang, penyerap karbondioksida, pengurang polusi udara, sekaligus tempat refreshing masyarakat,” jelasnya.

DLH Pamekasan tahun ini berfokus pada optimalisasi pengelolaan RTH yang sudah ada, terutama yang masih dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), seperti Taman Kowel dan Taman Gladak Anyar. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi ekologis dan sosial dari kawasan hijau di tengah padatnya pembangunan kota.

Baca Juga:  Hasil Imbang Lawan Borneo FC Jadi Evaluasi Positif TC Madura United di Yogyakarta

Agus juga menyoroti pesatnya perkembangan Kota Pamekasan yang tidak seimbang dengan penyediaan RTH. Menurutnya, setiap kawasan perumahan, bisnis, dan infrastruktur idealnya menyisihkan 10 persen dari luas lahannya untuk area hijau.

“Aturan tentang RTH memang tidak bersifat memaksa, hanya berupa anjuran agar setiap pembangunan menyisihkan 10 persen lahannya untuk ruang terbuka hijau,” pungkasnya.

Saat ini, beberapa RTH yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di antaranya Taman Potre Koneng, Taman Monumen Arek Lancor, dan Taman Adipura, yang menjadi paru-paru kota sekaligus ruang publik bagi masyarakat. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *